EnglishIndonesia

Link

.: Link Lain :.

Online

Pengunjung: 9, Anggota: 0 ...

paling banyak berkunjung: 106
(anggota: 0, pengunjung: 106) pada 19 Ags : 05:52
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom

.: Apa itu RSS :.
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006
Abjad Pertama Judul Tulisan
&<ABDEFGHIJKLMNOPQRSTUW semuanya Daftar
03 17
Al-Itsnayna, 9 Rabi Al-Awwal 1429 H - 08:23:17
oleh: Malik, SH.,MH.



ABSTRAKSI
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 oleh Malik, SH.,MH.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan yang mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Disadari bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal badan peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) dan tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh dari pimpinan badan. Oleh karena itu, dibutuhkan kehadiran suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim. Lembaga khusus tersebut adalah Komisi Yudisial.
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 oleh Malik, SH.,MH.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengkaji asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum tentang pengaturan kewenangan Komisi Yudisial serta pengaturan fungsi Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 oleh Malik, SH.,MH.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ada perbedaan rumusan mengenai pengaturan kewenangan Komisi Yudisial yang diatur dalam pasal 24B UUD 945 dan pasal 13 UU No 22 Tahun 2004. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dikatakan bahwa ”Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”. Padahal dalam pasal 24B UUD 1945 dinyatakan”Komisi Yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 oleh Malik, SH.,MH.
Dari segi kewenangan yang kedua, pasal 24B UUD 1945 menentukan ”Komisi Yudisial mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim”. Dari ketentuan ini dapat dielaborasi menjadi (i) menjaga kehormatan hakim; (ii) menjaga keluhuran martabat hakim; (iii) menjaga perilaku hakim; (iv) menegakkan kehormatan hakim; (v) menegakkan keluhuran martabat hakim; dan (vi) menegakkan perilaku hakim. Dalam kata ”menjaga” terkandung pengertian tindakan yang bersifat preventif, sedangkan dalam kata ”menegakkan” terdapat pengertian tindakan yang bersifat korektif. Karena itu, tiga kewenangan yang pertama bersifat preventif atau pencegahan, sedangkan tiga yang kedua bersifat korektif. Namun didalam rumusan pasal 13 UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial huruf b, rumusan salah satu kewenangan Komisi Yudisial tersebut diubah menjadi “menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim” . jika dielaborasi cakupannya menjadi jauh lebih sempit, yaitu hanya (i) menegakkan kehormatan hakim; (ii) menegakkan keluhuran martabat hakim; dan (iii) menjaga perilaku hakim. Ini menunjukkan bahwa pembentuk Undang-undang telah mengabaikan asas”kejelasan rumusan” yang mensyaratkan bahwa setiap peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas, dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 oleh Malik, SH.,MH.
Substansi pengaturan fungsi pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 sekurang-kurangnya harus mencakup tiga hal yaitu: (1) Obyek Pengawasan Komisi Yudisial adalah semua hakim yang meliputi Hakim pada Mahkamah Agung, hakim pada badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Pada Mahkamah Konstitusi; (2) Ruang Lingkup Pengawasan Komisi Yudisial adalah sebatas ”perilaku hakim” bukan teknis yudisial. Untuk itu Komisi Yudisial tidak boleh memasuki teknis yudisial dengan mengkaji putusan yang independensinya dijamin secara konstitusional; (3) Pedoman Pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial ditetapkan melalui Code of Ethics.
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 oleh Malik, SH.,MH.


1  2  3  » selanjutnya
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 oleh Malik, SH.,MH.
Artikel Hukum Lain
hukum Agraria
oleh adhya rahmat putra
Rabu 16 April 2008 - 08:22:21
Al-Arba'a, 9 Rabi Al-Thani 1429 H - 08:22:21
Negara dan Konstitusi (State-Staat)
oleh Syamsir Firdaus
Rabu 13 Februari 2008 - 01:49:06
Al-Arba'a, 5 Safar 1429 H - 01:49:06
Remaja (Aspek Psikososial)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:04:03
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:04:03
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:59
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:59
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:34
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:34
Konstitusi (Constitution)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 13:59:47
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 13:59:47
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:54:39
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:54:39
Substansi Ranperda Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Sumatera Barat: Suatu Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:51:15
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:51:15
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar)
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:19:37
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:19:37
Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:16:54
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:16:54
Pemilu 2004 dan Implikasinya terhadap Penguatan Lembaga Legislatif Dan Pemerintahan Yang Aspratif
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:43:50
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:43:50
Pilkada Secara Langsung Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:41:11
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:41:11
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:35:42
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:35:42
Main (Bawa) Kayu
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:08:36
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:08:36
Injury Time
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:06:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:06:47
Kibus Kelas Teri
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:04:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:04:47
Galeri Random
Error: 6, Couldn't resolve host 'fpik.bung-hatta.info'Error: 6, Couldn't resolve host 'fpik.bung-hatta.info'
   Berita Kampus
»Pengiriman Mahasiswa Mengikuti Kompetisi Matematika Tingkat Nasional
Lima orang mahasiswa akan dikirim mengikuti kompetisi matematika tingkat nasional pada tanggal 12 - ...
Copyright (c) Universitas Bung Hatta
Design by Djamboe WebDesign
Development by Djamboe WebDesign