EnglishIndonesia

Link

.: Link Lain :.

Online

Pengunjung: 10, Anggota: 0 ...

paling banyak berkunjung: 106
(anggota: 0, pengunjung: 106) pada 19 Ags : 05:52
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom

.: Apa itu RSS :.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya
Abjad Pertama Judul Tulisan
&<ABDEFGHIJKLMNOPQRSTUW semuanya Daftar
12 07
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:54:39
oleh: Boy Yendra Tamin,SH.MH



Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Oleh: Boy Yendra Tamin, SH.,MH
(Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang)
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
I. Pendahuluan.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Tidak ada negara bila tidak ada wilayah. Ini berarti eksistensi wilayah sangat penting bagi suatu negara sebagaimana juga halnya dengan Negara Indonesia. Secara fisik wilayah suatu negara dapat hanya berupa daratan saja atau berupa daratan dan lautan (perairan). Sehingga dalam dalam perkembangannya kemudian dikenal negara-negara kepulauan dan negara pantai.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dan penting. Sebagai negara kepulauan, maka jelas Negara Indonesia memiliki wilayah daratan dan lautan (perairan). Wilayah perairan Indonesia berada diantara dan sekitar pulau-pulaunya, dengan luas kurang lebih 5.193.250 km2 terletak pada posisi silang antara dua benua, Asia dan Australia, dan antara dua samudra Hindia dan Pasifik.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Sebelum tahun 1957 dalam menentukan luas perairan Indonesia berpatokan pada Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442). Dalam ketentuan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 itu memuat 4 kelompok mengenai perairan Indonesia. Pertama, apa yang disebut dengan “de Nederlandsch Indische territoriale zee” (Laut Teritorial Indonesia). Kedua, apa yang disebut dengan “Het Nederlandsch-indische Zeege bied”, yaitu Perairan Teritorial Hindia Belanda, termasuk bagian laut territorial yang terletak pada bagian sisi darat laut pantai, daerah liar dari telu-teluk, ceruk-ceruk laut, muara-muara sungai dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de Nederlandsch-Indische Binnen Landsche wateren” yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat laut territorial Indonesia termasuk sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau, dan rawa-rawa Indoneasia. Kempat, apa yang dinamakan dengan “de Nederlandsch-Indische Wateren “, yaitu laut territorial termasuk perairan pedalaman Indonesia (Pasal 1, Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442).
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
II. Pembagian Wilayah Perairan Indonesia dan Perkembangannya.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Pembagian wilayah perairan Indonesia yang didasarkan pada TZMKO itu berlansung sampai tahun 1957 dan kemudian mengalami perubahan yang mendasar dengan adanya Pengumaman Pemerintah tanggal 13 Desember 1957 yang popular dengan “Deklarasi Djuanda”. Dengan Deklarasi Djuanda itu berintikan apa yang disebut dengan Konsepsi Nusantara, dan kemudian melahirkan UU No.4 prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, maka pengaturan mengenai perairan Indonesia tidak lagi berpedoman pada ketentuan hukum TZMKO yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda. Pengaturan perairan Indonesia setidaknya sudah dikembangkan dengan berdasarkan pada konsepsi kepentingan nasional Indonesia. Terhadap hal ini, Frans E.Likadja dan Daniel F Bessie (1985;23) mengemukakan, bahwa semua rumusan tersebut (rumusan perairan dalam TZMKO-pen), terlebih bagian rumusan yang pertama (de Nederlandsch Indische territoriale zee-pen) sama sekali tidak sesuai dengan hakikat perjuangan bangsa dan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


1  2  3  4  5  6  7  » selanjutnya
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Artikel Hukum Lain
hukum Agraria
oleh adhya rahmat putra
Rabu 16 April 2008 - 08:22:21
Al-Arba'a, 9 Rabi Al-Thani 1429 H - 08:22:21
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006
oleh Malik, SH.,MH.
Senin 17 Maret 2008 - 08:23:17
Al-Itsnayna, 9 Rabi Al-Awwal 1429 H - 08:23:17
Negara dan Konstitusi (State-Staat)
oleh Syamsir Firdaus
Rabu 13 Februari 2008 - 01:49:06
Al-Arba'a, 5 Safar 1429 H - 01:49:06
Remaja (Aspek Psikososial)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:04:03
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:04:03
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:59
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:59
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:34
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:34
Konstitusi (Constitution)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 13:59:47
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 13:59:47
Substansi Ranperda Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Sumatera Barat: Suatu Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:51:15
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:51:15
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar)
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:19:37
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:19:37
Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:16:54
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:16:54
Pemilu 2004 dan Implikasinya terhadap Penguatan Lembaga Legislatif Dan Pemerintahan Yang Aspratif
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:43:50
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:43:50
Pilkada Secara Langsung Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:41:11
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:41:11
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:35:42
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:35:42
Main (Bawa) Kayu
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:08:36
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:08:36
Injury Time
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:06:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:06:47
Kibus Kelas Teri
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:04:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:04:47
Galeri Random
Error: 6, Couldn't resolve host 'fpik.bung-hatta.info'Error: 6, Couldn't resolve host 'fpik.bung-hatta.info'
   Berita Kampus
»Pengiriman Mahasiswa Mengikuti Kompetisi Matematika Tingkat Nasional
Lima orang mahasiswa akan dikirim mengikuti kompetisi matematika tingkat nasional pada tanggal 12 - ...
Copyright (c) Universitas Bung Hatta
Design by Djamboe WebDesign
Development by Djamboe WebDesign