Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MHOleh: Boy Yendra Tamin, SH.,MH
(Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang)
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MHI. Pendahuluan.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MHTidak ada negara bila tidak ada wilayah. Ini berarti eksistensi wilayah sangat penting bagi suatu negara sebagaimana juga halnya dengan Negara Indonesia. Secara fisik wilayah suatu negara dapat hanya berupa daratan saja atau berupa daratan dan lautan (perairan). Sehingga dalam dalam perkembangannya kemudian dikenal negara-negara kepulauan dan negara pantai.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MHIndonesia adalah negara kepulauan yang besar dan penting. Sebagai negara kepulauan, maka jelas Negara Indonesia memiliki wilayah daratan dan lautan (perairan). Wilayah perairan Indonesia berada diantara dan sekitar pulau-pulaunya, dengan luas kurang lebih 5.193.250 km2 terletak pada posisi silang antara dua benua, Asia dan Australia, dan antara dua samudra Hindia dan Pasifik.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MHSebelum tahun 1957 dalam menentukan luas perairan Indonesia berpatokan pada Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442). Dalam ketentuan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 itu memuat 4 kelompok mengenai perairan Indonesia. Pertama, apa yang disebut dengan “de Nederlandsch Indische territoriale zee” (Laut Teritorial Indonesia). Kedua, apa yang disebut dengan “Het Nederlandsch-indische Zeege bied”, yaitu Perairan Teritorial Hindia Belanda, termasuk bagian laut territorial yang terletak pada bagian sisi darat laut pantai, daerah liar dari telu-teluk, ceruk-ceruk laut, muara-muara sungai dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de Nederlandsch-Indische Binnen Landsche wateren” yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat laut territorial Indonesia termasuk sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau, dan rawa-rawa Indoneasia. Kempat, apa yang dinamakan dengan “de Nederlandsch-Indische Wateren “, yaitu laut territorial termasuk perairan pedalaman Indonesia (Pasal 1, Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442).
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MHII. Pembagian Wilayah Perairan Indonesia dan Perkembangannya.
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MHPembagian wilayah perairan Indonesia yang didasarkan pada TZMKO itu berlansung sampai tahun 1957 dan kemudian mengalami perubahan yang mendasar dengan adanya Pengumaman Pemerintah tanggal 13 Desember 1957 yang popular dengan “Deklarasi Djuanda”. Dengan Deklarasi Djuanda itu berintikan apa yang disebut dengan Konsepsi Nusantara, dan kemudian melahirkan UU No.4 prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, maka pengaturan mengenai perairan Indonesia tidak lagi berpedoman pada ketentuan hukum TZMKO yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda. Pengaturan perairan Indonesia setidaknya sudah dikembangkan dengan berdasarkan pada konsepsi kepentingan nasional Indonesia. Terhadap hal ini, Frans E.Likadja dan Daniel F Bessie (1985;23) mengemukakan, bahwa semua rumusan tersebut (rumusan perairan dalam TZMKO-pen), terlebih bagian rumusan yang pertama (de Nederlandsch Indische territoriale zee-pen) sama sekali tidak sesuai dengan hakikat perjuangan bangsa dan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1 2 3 4 5 6 7 » selanjutnya Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH