EnglishIndonesia

Link

.: Link Lain :.

Online

Pengunjung: 9, Anggota: 0 ...

paling banyak berkunjung: 106
(anggota: 0, pengunjung: 106) pada 19 Ags : 05:52
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom

.: Apa itu RSS :.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar)
Abjad Pertama Judul Tulisan
&<ABDEFGHIJKLMNOPQRSTUW semuanya Daftar
12 07
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:19:37
oleh: Boy Yendra Tamin,SH.MH



I. Pendahuluan
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Ideologi umumnya sering diartikan sebagai sekumpulan konsep bersistem dan sering pula dipahami sebagai paham, teori dan tujuan yang berpadu merupakan satu program sosial politik. Karenanya bersentuhan dengan Idiologi merupakan soal yang sudah sangat tua, tergantung dari sudut mana kita mencoba mendekatinya. Dan pengertian Idiologi cenderung ditangkap dalam artian positif dan negative.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Di sisi lain, idelogi ditangkap dalam artian negative, karena dikonotasikan dengan sifat yang totaliter yaitu memuat pandangan dan nilai yang menentukan seluruh segi kehidupan manusia secara total, serta secara mutlak menuntut manusia hidup dan bertindak sesuai dengan sesuai dengan apa yang telah digariskan Idiologi itu, sehingga akhirnya mengikari kebebasan pribadi manusia serta membatasi ruang geraknya (Soerjanto Poespowardojo;1992). Namun apabila ditengok Negara-negara yang mengalami masa-masa penjajahan bangsa lain, Idiologi merupakan pengertian yang positif terutama sekitar perang dunia ke II, karena menunjuk kepada keseluruhan pandangan cita-cita, nilai dan keyakinan yang inngin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang kongkrit. Ideologi dalam artian itu bahkan dibutuhkan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran dan kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia berserta isinya serta antar kaitannya, dan menamkan motivasi dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan dan selanjutnya diwujudkan dalam sistem dan penyelenggaran Negara. (Soerjanto Poespowardojo;1992).
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Dengan pendekatan terhadap idelogi sebagaimana dikemukakan tadi, maka kita dapat dengan mudah memahami bagaimana dinamika Idiologi itu di Indonesia. Jika kalangan politisi, ilmuwan, budayawan di Indonesia maupun Pemerintah sejak tahun lima puluhan mempergunakan istilah Idiologi dalam artian yang positif dan apakah istilah Idiologi dalam artian positif itu masih dipergunakan di Indonesia saat ini ? Dalam kesempatan ini, saya tidak akan menjawab pertanyaan ini, tetapi hal itu saya kemukakan sebagai bahan renungan bagi kita, terutama setelah bergulirnya era reformasi di Indonesia tahun 1999 lalu dalam konteks lebih mendalami masalah Idiologi dan konstitusi.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
II. Hubungan Ideologi dengan Konstitusi
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya dipergunakan sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Dengan demikian tidak heran apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40). Dan karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai “barang keramat” yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa Indonesia.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Sebagaimana telah disinggung, bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya itu seseorang menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik. Demikian pula ia akan menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai perwujudan keseluruhan pengetahuan dan nilai yang dimilikinya. Dalam konteks ini Soerjanto Poespowardojo (1992) mengemukakan lebih jauh, bahwa dengan demikian akan terciptalah baginya suatu dunia kehidupan masyarakat dengan sistem dan struktur sosial yang sesuai dengan orientasi ideologisnya. Namun ini tidak berarti bahwa dunia kehidupan masyarakat semata-mata merupakan manisfestasi ideologi, sebagaimana dapat dikemukakan menurut alam pikiran Hegel. Karena ideologi bukanlah suatu yang berdiri sendiri lepas dari dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Apa yang kita kemukakan di atas tidak lantas dipahami, bahwa ideologi merupakan pandangan hidup. Soerjanto Poespowardojo (1992) lebih lanjut mengemukakan, bahwa Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menunju cita-cita. Dengan demikian terlihatlah bahwa ideologi bukan sekedar pengatahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah suatu pilihan yang jelas membawa komitmen untuk mewujudkannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan normatif yang harus ditaati dalam bermasyarakat. Ini tentu saja berbeda dengan pandangan hidup, dimana pandangan hidup memberikan orientasi secara global dan tidak bersifat eksplisit. Meskipun demikian dapat terjadi pandangan hidup menjadi Idiologi seperti halnya di Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sekaligus sebagai Idiologi Negara. Tetapi haruslah dipahami, bahwa Idiologi harus dibedakan dari agama. Ideologi bukanlah agama. Ideologi hanya merupakan hasil pikiran manusia berkat daya refleksinya yang tajam mengenai segala sesuatu dan segala kejadian disekelilingnya, dan daya kreasinya dalam upaya memecahkan masalah yang dihadapinya serta memperhatikan hari depan. Dalam hubungan ini Soerjanto Poespowardojo (1992) menegaskan, bahwa sikap seseorang terhadap Idiologinya bukanlah sikap percaya terhadap suatu ajaran, melainkan sikap natural terhadap prinsip-prinsip hidup yang dikendalikan oleh akal-budi.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Memahami kisi-kisi Idiologi sebagaimana dikemukakan di atas memudahkan kita melihat pertautan antara Idiologi dengan konstitusi. Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa konsitusi merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Pemikiran politik dalam konteks ini tentulah tidak mesti dipahami sebagai pemikiran politik praktis. Ini sangat penting karena dalam perkembangannya kata “Idiologi” sebagaimana halnya di masyarakat Indonesia mempunyai konotasi program sosial-politik yang cenderung menempatkan lai-lainnya, termasuk hukum –bahkan konstitusi sendiri—sebagai alat-alatnya dan oleh karena itu berada dalam subordinasinya. Padal menurut A. Hamid S. Attamimi, menurut UUD 1945 hukumlah yang memimpin semua program kehidupan rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk program sosial politiknya. Dalam konteks ini diperlukan suatu kehati-hatian dalam menangkap hubungan antara Idiologi dengan konstitusi.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Pada satu sisi pancasila adalah Idiologi Negara dan disisi lain Pancasila mempunyai kedudukan sebagai cita hukum yang menguasai Hukum Dasar Negara. Apabila pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 mewujudkan cita hukum, maka pokok-pokok pikiran itu tidak lain melainkan Pancasila. Dengan demikian, maka pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita hukum itu ialah Pancasila yang sekaligus merupakan ideologi negara. Karena itu jelaslah, bahwa apabila konstitusi dipahami sebagai kristalisasi dari pemikiran politik ternyata bukan dalam artian politik praktis atau sebagai kristalisasi dari program sosial politik.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Dilain pihak sebagai dampak dari berkembangnya paham negara konstitusional yang telah memperkembangkan suatu perangkat peraturan dan ketentuan yang sangat jelas bagi berjalannya ketiga fungsi pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang bersumber pada konstitusi. Namun, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Dalam kaitannya dengan perubahan konstitusi itu, apakah sekagus perubahan terhadap ideologi ? Inilah sebenarnya pertanyaan penting ketika kita membincangkan hubungan antara ideologi dan konstitusi. Terutama ketika dalam suatu masyarakat negara menghendaki reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH


1  2  » selanjutnya
Ideologi dan Konstitusi Negara (Sebuah Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Artikel Hukum Lain
hukum Agraria
oleh adhya rahmat putra
Rabu 16 April 2008 - 08:22:21
Al-Arba'a, 9 Rabi Al-Thani 1429 H - 08:22:21
Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006
oleh Malik, SH.,MH.
Senin 17 Maret 2008 - 08:23:17
Al-Itsnayna, 9 Rabi Al-Awwal 1429 H - 08:23:17
Negara dan Konstitusi (State-Staat)
oleh Syamsir Firdaus
Rabu 13 Februari 2008 - 01:49:06
Al-Arba'a, 5 Safar 1429 H - 01:49:06
Remaja (Aspek Psikososial)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:04:03
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:04:03
Pandangan Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:59
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:59
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 14:00:34
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 14:00:34
Konstitusi (Constitution)
oleh Syamsir Firdaus
Jumat 01 Februari 2008 - 13:59:47
Al-Jum'a, 23 Muharram 1429 H - 13:59:47
Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfatannya
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:54:39
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:54:39
Substansi Ranperda Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Sumatera Barat: Suatu Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 11:51:15
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 11:51:15
Urgensi Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah: Sebuah Pengantar
oleh Boy Yendra Tamin,SH.MH
Kamis 07 Desember 2006 - 08:16:54
Al-Hamis, 16 Dhul Qada 1427 H - 08:16:54
Pemilu 2004 dan Implikasinya terhadap Penguatan Lembaga Legislatif Dan Pemerintahan Yang Aspratif
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:43:50
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:43:50
Pilkada Secara Langsung Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 dan Eksistensi Pencalonan Kepala Daerah
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:41:11
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:41:11
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jumat 20 Mei 2005 - 07:35:42
Al-Jum'a, 11 Rabi Al-Thani 1426 H - 07:35:42
Main (Bawa) Kayu
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:08:36
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:08:36
Injury Time
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:06:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:06:47
Kibus Kelas Teri
oleh Mardefni Zainir SH
Kamis 28 April 2005 - 13:04:47
Al-Hamis, 19 Rabi Al-Awwal 1426 H - 13:04:47
Galeri Random
Error: 6, Couldn't resolve host 'fpik.bung-hatta.info'Error: 6, Couldn't resolve host 'fpik.bung-hatta.info'
   Berita Kampus
»Pengiriman Mahasiswa Mengikuti Kompetisi Matematika Tingkat Nasional
Lima orang mahasiswa akan dikirim mengikuti kompetisi matematika tingkat nasional pada tanggal 12 - ...
Copyright (c) Universitas Bung Hatta
Design by Djamboe WebDesign
Development by Djamboe WebDesign